-
Mempersiapkan bahan-bahan guna penyusunan anggaran di lingkungan Poltek Nuklir;
-
Menganalisis, menyusun kebutuhan, membuat rencana perhitungan, memonitor pelaksanaan, membuat revisi anggaran.
-
Menyiapkan verifikasi pelaksanaan anggaran, pembukuan, laporan keuangan di Poltek Nuklir;
-
Menyiapkan dan melaksanakan segala jenis pembukuan keuangan dan pembuatan konsep SPP, LKA dan LKK;
-
Melaksanakan segala jenis kegiatan yang bersifat perpajakan;
-
Menerima dan menyimpan uang dan mengurus tentang permintaan uang muka;
-
Menyiapkan bahan pertimbangan penyelesaian masalah perbendaharaan;
-
Menyiapkan dan mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian pengelola DIPA dan perbendaharaan di lingkungan Poltek Nuklir;
-
Menyiapkan bahan bahan yang berkaitan dengan bidang keuangan dalam melaksanakan kebijakan, pedoman dan teknis di bidang keuangan;
-
Melaksanakan hubungan kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas keuangan dengan unit lain;
-
Membantu Kabag SKB dalam pembinaan, petunjuk dan arahan teknis kepada semua bendaharawan di lingkungan Poltek Nuklir mengenai administrasi, pembukuan, pelaporan serta pertanggung jawaban keuangan;
-
Membuat daftar honor pengajar, honor pengkoreksi, daftar penjaga ujian dan honor-honor yang lain (bekerja sama dengan unit yang terkait) dan membagikannya;
-
Membuat evaluasi dan laporan periodik setiap semester dan akhir tahun untuk bahan laporan tahunan dan rencana tahunan;
-
Membuat laporan triwulan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan mengenai Keuangan;
-
Mengkoordinasi segala kegiatan rapat koordinasi dalam bidang keuangan antar unit di BRIN yang dilaksanakan di Poltek Nuklir;
-
Melaksanakan tugas kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian SKB untuk menunjang kelancaran tugas.